Penghapusan Denda PBB-P2 di Kota Depok


 Manfaatkan program penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-P2.

Berlaku untuk seluruh wajib pajak PBB Kota Depok.

Pembayaran dilakukan mulai 1 Februari - 30 Juni 2021.


Badan Keuangan Daerah

Pemerintah Kota Depok.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

M. Syafii Antonio: 20 Metode Mengajar Super Keren dari Rasulullah SAW

Mengenal Sosiologi

Teori Definisi Situasi William Isaac Thomas

Nilai-nilai Budaya Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Masa Gubernur Anies Baswedan

Alasan Masyarakat Harus Peduli terhadap Perubahan Sosial