Penghapusan Denda PBB-P2 di Kota Depok
Manfaatkan program penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-P2.
Berlaku untuk seluruh wajib pajak PBB Kota Depok.
Pembayaran dilakukan mulai 1 Februari - 30 Juni 2021.
Badan Keuangan Daerah
Pemerintah Kota Depok.
Komentar
Posting Komentar