Penghapusan Denda PBB-P2 di Kota Depok


 Manfaatkan program penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-P2.

Berlaku untuk seluruh wajib pajak PBB Kota Depok.

Pembayaran dilakukan mulai 1 Februari - 30 Juni 2021.


Badan Keuangan Daerah

Pemerintah Kota Depok.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jalan-jalan ke Jawa Timur Park 1 dan 2

Konflik Ambon

English Day 30 April 2025

Konflik Vertikal dan Horizontal

Konflik antara Adam dan Iblis dalam Al Quran Surat Al A’raaf

Lowongan Guru di SMPIT Nururrahman Depok 2016

Beasiswa Pendidikan S2-S3 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) sampai 6 Juli 2014