Penghapusan Denda PBB-P2 di Kota Depok


 Manfaatkan program penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-P2.

Berlaku untuk seluruh wajib pajak PBB Kota Depok.

Pembayaran dilakukan mulai 1 Februari - 30 Juni 2021.


Badan Keuangan Daerah

Pemerintah Kota Depok.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perubahan Sosial: Fenomena Penggunaan QRIS

Cara Mengubah Warna Font dan Background Widget Blog

Konflik Tawuran Di Sma 70

PELUANG KARIR DOMPET DHUAFA PENDIDIKAN MEI 2017

Kasus Ahok dan Intoleransi

Balai Pengobatan Tradisional Batra Eyang Gentar

Kisah Nyata Sedekah : Dari Rp 300 Menuju Rp 30.000.000

Anak dengan Sindrom Tamu

Konflik Partai Golkar Terburuk