Penghapusan Denda PBB-P2 di Kota Depok


 Manfaatkan program penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-P2.

Berlaku untuk seluruh wajib pajak PBB Kota Depok.

Pembayaran dilakukan mulai 1 Februari - 30 Juni 2021.


Badan Keuangan Daerah

Pemerintah Kota Depok.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ustadz Muhammad Ardiansyah: Thalabul 'Ilmi, Tahshilul' Ilmi dan Barakatul 'Ilmi

Lowongan Kerja Pegawai PBB sampai 27 Agustus 2014

Militerisme

Ustadz Iman Santoso: Perang Dunia Ketiga Nampaknya akan Segera Dimulai

Penerimaan Siswa Baru SMP Cendekia BAZNAS 2018/2019

Contoh Kegiatan Memperingati Bulan Bahasa untuk Guru: Menulis 7 Hari Tanpa Henti di Media Sosial

GREEN LAKE VIEW WATERPARK CIMANGGIS DEPOK BUY 1 GET 1

Gempa di Sumatera Barat : Kajian Sosiologis

Lowongan Staff Admin Sistem IT

Hellen Keller