Penghapusan Denda PBB-P2 di Kota Depok


 Manfaatkan program penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-P2.

Berlaku untuk seluruh wajib pajak PBB Kota Depok.

Pembayaran dilakukan mulai 1 Februari - 30 Juni 2021.


Badan Keuangan Daerah

Pemerintah Kota Depok.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Ujian Nasional SMA 2015 Bocor di Internet

Sabar dalam Ketaatan

Jambore Literasi 2018 di Kota Depok

Soal UN Sosiologi: Bentuk Interaksi Disosiatif

Ustadz Badru Salam: Minhajul Qoshidin

Mengenang Wafatnya Husain

Fungsi Sosiologi