Penghapusan Denda PBB-P2 di Kota Depok


 Manfaatkan program penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-P2.

Berlaku untuk seluruh wajib pajak PBB Kota Depok.

Pembayaran dilakukan mulai 1 Februari - 30 Juni 2021.


Badan Keuangan Daerah

Pemerintah Kota Depok.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Webinar Smart Parenting: Mengelola Emosi Menjalankan Ibadah Bulan Ramadhan

Ustadz Adi Hidayat: Seputar Shalat Tahajud

Info Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa Penuh

Lagu Mengharukan tentang Zuhudnya Rasulullah

Ustadz Muhammad Ardiansyah: Thalabul 'Ilmi, Tahshilul' Ilmi dan Barakatul 'Ilmi

Penerimaan Siswa Baru SMP Cendekia BAZNAS 2018/2019

Contoh Pembelajaran Berbasis Proyek pada Mata Pelajaran Sosiologi SMA

Seorang Nenek Masuk Islam karena Pemberian Buku Seorang Anak