Penghapusan Denda PBB-P2 di Kota Depok


 Manfaatkan program penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-P2.

Berlaku untuk seluruh wajib pajak PBB Kota Depok.

Pembayaran dilakukan mulai 1 Februari - 30 Juni 2021.


Badan Keuangan Daerah

Pemerintah Kota Depok.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan Hasan Al Basri: Hati-hati dengan Ujub

Evaluasi Kelompok Sosial dan Jawaban

1 Ramadhan 1436 H Bertepatan dengan 18 Juni 2015

Latihan Soal UN Pengendalian Sosial

Hasil Keputusan Musyawarah Majelis Syuro PKS 7 Agustus 2018

Pengertian Kearifan Lokal Menurut Quaritch Wales

Masyarakat Multikultural

Kang Zain: 4 Prinsip Kehidupan